KPK, Kamis (19/8), memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Veronika dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara eks pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
KPK, Kamis (19/8). memeriksa PNS Direktorat Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Irawan Afrizal.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah di antara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," ucap Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Veronika Lindawati (VL), Agus Susetyo (AS) serta dua konsultan pajak lainnya masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Angin Prayitno
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021