• Beranda
  • Berita
  • Insentif tambahan PPN diharapkan bantu pelaku usaha sektor ritel

Insentif tambahan PPN diharapkan bantu pelaku usaha sektor ritel

20 Agustus 2021 13:50 WIB
Insentif tambahan PPN diharapkan bantu pelaku usaha sektor ritel
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi. ANTARA/Ho-KPP Kupang

Adanya insentif ini sendiri diharapkan dapat membantu para pelaku usaha sektor perdagangan eceran dalam menghadapi pandemi Covid-19

Pemberian tambahan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menurut kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Jumat diharapkan dapat membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran.

"Insentif ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diharapkan dapat membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran," katanya kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengatakan bahwa insentif itu menjadi tambahan paket insentif perpajakan yang sudah ada sebelumnya dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini juga tambah dia, untuk membantu pedagang eceran di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dan memukul sektor perekonomian.

"Pedagang eceran sendiri merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir," ujar dia.

Sementara yang dimaksud dengan ruangan atau bangunan dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, kata Ayu, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi tersebut harus dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP tersebut tidak menerbitkan faktur ataupun tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ini.

“Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran silakan memanfaatkan insentif ini secara maksimal mulai Agustus sampai dengan Oktober nanti. Adanya insentif ini sendiri diharapkan dapat membantu para pelaku usaha sektor perdagangan eceran dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ayu.

Ayu mengatakan berbagai kebijakan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk turut hadir menjaga keberlangsungan usaha pelaku ekonomi melalui pajak.

Tak hanya itu, di saat yang sama, transformasi digital di sektor perpajakan juga sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. Salah satu tahapan yang saat ini tengah berlangsung yaitu adanya Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Baca juga: Kemenkeu: Perpanjangan PPN DTP properti dorong investasi perumahan
Baca juga: Pemerintah resmi tanggung PPN sewa toko pedagang
Baca juga: Pemerintah siapkan insentif untuk industri daur ulang

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021