Pernyataan bersama tersebut ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
"OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI, termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat.
OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Otoritas juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Baca juga: Gubernur BI larang penyedia jasa pembayaran fasilitasi pinjol ilegal
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.
"BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal," ujar Perry.
Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.
"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujar Johnny.
Ia juga mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
"Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," kata Johnny.
Baca juga: Kominfo mengapresiasi inisiatif lintas lembaga berantas pinjol ilegal
Baca juga: Kominfo berupaya putus akses ke pinjaman onlineilegal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan SWI guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi, seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi dan peningkatan literasi KSP. Hal itu bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.
"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi COVID-19. Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," ujar Teten.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan, pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.
"Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Listyo.
Baca juga: OJK: Perlu strategi efektif untuk berantas pinjaman online ilegal
Baca juga: Satgas: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun
Berikut adalah pernyataan bersama lima institusi tersebut untuk memberantas pinjol ilegal:
Pernyataan Bersama
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Baca juga: Kapolri dukung upaya bersama pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: Kapolri dukung upaya bersama pemberantasan pinjol ilegal
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021