Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak memaksakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengingat lambatnya vaksinasi COVID-19 pada anak.
“Mempelajari data Kemenkes dan Kemdikbudristek, progres vaksinasi COVID-19 pada anak usia 12-17 secara nasional masih lambat, baru 9,6 persen untuk dosis pertama. Sasaran vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 26.705.490 orang. Data Kemenkes per 19 Agustus 2021 menunjukkan, baru 2,55 juta anak yang disuntik vaksin COVID-19 tahap pertama dan 1,16 juta anak mendapatkan dosis kedua. Artinya meskipun sekolah di PPKM Level 1-3 tapi syarat vaksinasi anak belum terpenuhi,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, di Jakarta, Ahad.
Baca juga: P2G : Pelaksanaan vaksinasi anak beriringan dengan vaksinasi guru
Dia menambahkan vaksinasi COVID-19 untuk anak dan guru sebaiknya dituntaskan di sekolah tersebut sebelum dilaksanakannya PTM terbatas.
Sekretaris Nasional (Seknas) P2G Afdhal, menyoroti perbandingan kuantitas siswa yang sudah divaksinasi dengan rombongan belajar (rombel) atau kelas.
“Dari data vaksinasi anak ini, perbandingannya 10:100. Seandainya satu kelas terdiri dari 30 siswa, hanya 3 orang saja yang sudah divaksinasi dan 27 siswa yang belum divaksinasi. Perbandingan siswa yang sudah divaksinasi dengan yang belum sangat jauh. Jadi herd immunity di sekolah saja belum terbentuk. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan anak," kata Afdhal.
Baca juga: FSGI dorong vaksinasi anak digencarkan agar percepat PTM terbatas
Selain vaksinasi COVID-19, Afdhal meminta Kemdikbudristek konsisten dengan kebijakannya sendiri, yang telah membuat dasbor kesiapan belajar yang diisi sekolah. Data dasbor per Minggu, 22 Agustus 2021, menunjukkan baru 57,68 persen atau 309.709 sekolah dari seluruh Indonesia yang mengisi daftar periksa. Sisanya, 42,32 persen atau 227.191 sekolah belum mengisi.
“Sebanyak 57,68 persen sekolah sudah mengisi kesiapan PTM, namun Pemda perlu melakukan asesmen dan verifikasi terlebih dulu. Belum tentu sekolah yang sudah mengisi dasbor benar-benar siap melakukan PTM, makanya dibutuhkan verifikasi faktual. Jangan sampai Mendikbudristek memaksa membuka sekolah yang sejatinya belum siap infrastruktur dan sarana pendukung prokes. Sangat besar risikonya bagi keselamatan anak dan guru,” tambah Afdhal.
Baca juga: Gubernur Kepri sarankan bupati/wali kota tunda pembelajaran tatap muka
Selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru serta pemenuhan daftar periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua.
P2G meminta sekolah jujur dan terbuka mengenai kesanggupan mereka untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai prokes. Sekolah mesti menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi COVID-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.
"Jika orang tua atau wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ," tambah Afdhal.
Baca juga: Kemendikbudristek utamakan kesehatan sebelum putuskan PTM Terbatas
Sekolah juga diminta jangan sekadar mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi rill dan data-data pendukung di atas. Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM.
Kemudian terakhir, yang tak kalah penting diperhatikan adalah angka positivity rate di wilayah tempat sekolah berada. WHO menyebutkan aktivitas (termasuk sekolah) dapat berlangsung apabila positivity rate daerah di bawah lima persen. Per Sabtu, 21 Agustus 2021 positivity rate di Indonesia masih tinggi, sebesar 14,4 persen.
P2G berharap kebijakan pendidikan tetap berpijak pada hak hidup, kesehatan, dan keselamatan anak, guru, serta tenaga kependidikan yang utama. Data menunjukkan 1 dari 8 pasien COVID-19 adalah usia anak. Kemudian terdapat 1.244 guru meninggal akibat COVID-19. ***3***
Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021