Pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Saat dihubungi di Jakarta, Senin, Tongam mengatakan, nantinya masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respon pengaduan, dan juga penegakan hukum.
"Tiga poin tersebut harus dilakukan secara bersamaan, sehingga membawa dampak yang luar biasa dalam pemberantasan pinjol ilegal. Pencegahan kita perkuat, respon pengaduan juga kita tingkatkan, serta penegakan hukum yang kuat untuk memberikan efek jera," ujar Tongam.
Dalam pernyataan bersama tersebut, untuk pencegahan, kelima institusi akan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
Selain itu, kelimanya akan memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal serta wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait penanganan pengaduan masyarakat, kelima institusi akan membuka akses pengaduan masyarakat dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Sedangkan terkait penegakan hukum, kelimanya akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.
Tindak lanjut pernyataan bersama tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
"PKS akan segera ditandatangani oleh pejabat eselon I dari lima kementerian/lembaga tersebut," kata Tongam.
Sampai Juli 2021, penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021. Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Tongam menyampaikan, selain SWI, terdapat juga 40 tim kerja SWI di daerah yang membantu pelaksanaan tugas SWI di pusat. Ia mengatakan, jumlah tersebut akan bertambah menjadi 45 tim kerja SWI daerah sehubungan dengan adanya usulan 5 pemerintah daerah untuk membentuk tim kerja SWI di daerahnya.
Tugas utama SWI adalah melakukan pencegahan dan penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Dalam pencegahan, SWI melakukan edukasi kepada masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat. Dalam tugas penanganan, SWI melakukan penghentian kegiatan investasi ilegal dan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs web aplikasi melalui Kominfo, dan menyampaikan laporan informasi kepada Polri.
"Salah satu permasalahan yang kita hadapi saat ini adalah maraknya pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Pinjol ilegal ini melakukan kegiatan tanpa izin dari OJK. Sejak 2018, SWI telah hentikan kegiatan 3.365 pinjol ilegal. Selain itu, SWI juga melakukan upaya pencegahan secara berlanjut," kata Tongam.
Tongam menuturkan, selama 2021, SWI telah melakukan tiga kali sosialisasi, 34 kali menjadi narasumber berbagai kegiatan webinar, 11 kali pembekalan tim kerja SWI daerah, 69 kali wawancara di media, dan blasting SMS waspada pinjol ilegal melalui tujuh provider operator seluler yang diperkirakan mencapai 28 juta nomor telepon seluler atas bantuan Kominfo.
Namun demikian, upaya-upaya SWI belum memberikan hasil optimal karena penawaran pinjol ilegal masih tetap marak dan terdapat masyarakat yang menjadi korban yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
Tongam menilai pertemuan lima institusi pada pekan lalu menjadi momentum yang sangat penting untuk memperkuat kerja sama dalam rangka pemberantasan dan penegakan hukum kepada pelaku pinjol ilegal.
Baca juga: Lima institusi perkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal
Baca juga: Kapolri: Modus operadi pinjaman 'online' ilegal perlu diwaspadai
Baca juga: Gubernur BI larang penyedia jasa pembayaran fasilitasi pinjol ilegal
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021