tahun depan diharapkan menjadi momentum (reformasi perpajakan) karena kita sudah mau masuk ke defisit di bawah 3 persen lagi
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berharap reformasi perpajakan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2022 mendatang, untuk mempersempit defisit anggaran yang diharapkan kembali berada di bawah 3 persen pada 2023.
“Kenapa Presiden Jokowi menekankan soal reformasi perpajakan, karena meskipun berkelanjutan, tapi tahun depan diharapkan menjadi momentum (reformasi perpajakan) karena kita sudah mau masuk ke defisit di bawah 3 persen lagi,” kata Prastowo kepada Antara di Jakarta, Senin.
Prastowo mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan secara berkelanjutan mulai tahun 1983, 2001, 2004, dan 2006, yang dilanjutkan pada 2017. Pemerintah berfokus melakukan reformasi perpajakan dalam aspek regulasi, administrasi, dan implementasi regulasi.
Terkait regulasi, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diharapkan selesai tahun depan. Pemerintah masih dalam proses mendengar masukan dari berbagai kalangan masyarakat, seperti pakar pajak, akademisi, praktisi, dan asosiasi masyarakat lainnya.
“Saya rasa beberapa hari ke depan lanjut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), setelah itu penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) oleh DPR,” kata Prastowo.
Apabila RUU KUP disahkan tahun depan, Prastowo memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak yang akan membebani masyarakat yang masih berusaha pulih dari pandemi COVID-19.
“Misalnya kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan beberapa tarif yang lain, itu bisa digeser, ditangguhkan, sampai pandemi berakhir dan ekonomi sudah mulai pulih,” ucapnya.
Dari segi administrasi perpajakan, pemerintah menargetkan akan menyelesaikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada tahun 2023 mendatang. Pembaruan sistem ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.
Menurut Prastowo, pembaruan sistem ini akan mengintegrasikan semua sistem pada Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, juga akan mengintegrasikan sistem tersebut dengan Wajib Pajak dan berbagai instansi terkait lain.
“Dan harapannya nanti memang untuk membuat pelayanan lebih mudah dan pengawasan lebih efektif. Wajib Pajak juga bisa lebih efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Baca juga: Ekonom: Reformasi perpajakan mendesak dilakukan
Baca juga: CORE: Tax Amnesty jilid II berpotensi tingkatkan penerimaan negara
Baca juga: KSP pastikan ekstensifikasi pajak sasar sektor digital
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021