Bank Indonesia (BI) menargetkan 16 bank, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), hingga financial technology (fintech) yang tergabung dalam Working Group (WG) Nasional bisa menerapkan Standard National Open API Pembayaran (SNAP) paling lambat pada 30 Juni 2022.Itu istilahnya first mover untuk bank
"Itu istilahnya first mover untuk bank, PJP yang lain, agregator, maupun e-commerce yang terlibat di dalam penyusunan SNAP ini," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, WG Nasional merupakan tim penyusun SNAP yang dibentuk oleh BI bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Selanjutnya, pengintegrasian SNAP dengan pengguna layanan lainnya atau mitra yang sudah bekerja sama mengimplementasikan API seperti perguruan tinggi dan lainnya akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2024.
Sementara itu, penerapan SNAP oleh pengguna layanan UMKM dan lembaga nirlaba yang sudah bermitra Open API Pembayaran dengan bank sentral ditargetkan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Ini karena memang banyak sekali sehingga akan kami lakukan secara bertahap," tutur Juda.
Selain itu, ia menjelaskan untuk PJP yang telah menyelenggarakan API Pembayaran di luar WG Nasional ditargetkan mengimplementasikan SNAP pada 31 Desember 2022.
Target waktu tersebut juga berlaku bagi seluruh PJP yang belum atau masih dalam proses pengajuan penyelenggaraan API Pembayaran.
Baca juga: BI: SNAP semakin hubungkan perbankan dengan fintech
Baca juga: BI luncurkan Standar Nasional Open API Pembayaran
Baca juga: Kolaborasi perbankan dan fintech pacu digitalisasi UMKM
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021