• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR minta pemerintah konsisten terapkan indikator penetapan PPKM

Ketua MPR minta pemerintah konsisten terapkan indikator penetapan PPKM

24 Agustus 2021 18:09 WIB
Ketua MPR minta pemerintah konsisten terapkan indikator penetapan PPKM
Tangkapan layar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi membuka Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan pidato Presiden penyampaian laporan kinerja lembaga negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia Senin (16/8/2021). (ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden.)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah konsisten dan melalui pertimbangan yang matang dalam menerapkan indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di tiap wilayah.

Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, memberikan respons mengenai perlunya pemerintah konsisten dalam menerapkan indikator penetapan PPKM.

"Meminta pemerintah konsisten dan melalui pertimbangan yang matang dalam menerapkan indikator penetapan PPKM levelling di tiap wilayah agar PPKM berperan maksimal dalam menurunkan kasus COVID-19 sesuai dengan yang diharapkan," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ketua MPR minta Kemenkes terus memperbanyak tes COVID-19 gratis

Hal itu, menurut dia, mengingat jika acuan penetapan level PPKM tidak konsisten, maka akan menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Kemudian dia meminta pemerintah agar dalam melakukan pelonggaran PPKM berlevel sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi sosial wilayah masing-masing.

"Sebab, harus ada kriteria yang jelas dalam pelonggaran kebijakan," kata dia.

Bamsoet meminta pemerintah untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penentuan kelanjutan PPKM berlevel atau jika ada perubahan kebijakan lainnya.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi Polri gagalkan upaya penyeludupan benih lobster

"Dengan demikian dapat memberikan kepastian dan ketenangan di masyarakat," katanya.

Pemerintah mulai 24 Agustus 2021 kembali memperpanjang PPKM yang levelnya sesuai dengan status COVID-19 tiap-tiap daerah sesuai dengan asesmen Kementerian Kesehatan.

PPKM level 4, 3, dan 2 untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Sementara PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua serta penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 di perpanjangan hingga 6 September 2021.

Baca juga: Bamsoet: Perlu penguatan ideologi dan nasionalisme bagi generasi muda

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021