• Beranda
  • Berita
  • BNNP DKI gagalkan peredaran 6,3 kilogram sabu-sabu dalam bungkus teh

BNNP DKI gagalkan peredaran 6,3 kilogram sabu-sabu dalam bungkus teh

24 Agustus 2021 20:11 WIB
BNNP DKI gagalkan peredaran 6,3 kilogram sabu-sabu dalam bungkus teh
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sabu 6,3 kilogram di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggagalkan peredaran 6,3 kilogram sabu-sabu yang telah dikemas dalam bungkus teh hijau siap edar di wilayah Jabodetabek.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, petugas berhasil meringkus dua pria, yakni MR dan ITY sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut. Keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda.

"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil, barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," kata Tagam saat konferensi pers di Kantor BNNP DKI Jakarta, Selasa.

Tagam menjelaskan, penangkapan kedua pengedar dilakukan pada waktu yang berbeda dengan asal bagian dari sindikat narkotika yang berbeda pula, namun sasaran peredarannya sama, yakni di wilayah Jabodetabek.

MR yang berasal dari jaringan peredaran narkoba asal Sumatra-Jakarta ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,48 kilogram (kg).

ITY diketahui bagian dari jaringan sindikat narkoba Aceh-Jakarta. Ia ditangkap di kontrakannya di Bintaro, kemudian diamankan petugas bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar sebanyak 2,2 kilogram.

Baca juga: BNNP DKI canangkan pemberantasan narkoba tingkat kelurahan
Baca juga: Anji jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta


Adapun nilai jual sabu-sabu ini mencapai Rp1 miliar-Rp1,5 miliar per kilogram atau lebih dari Rp6 miliar untuk keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka ITY diketahui baru terjun dalam sindikat bisnis peredaran narkoba di ibu kota sejak enam bulan terakhir.

Ia mengaku terkena pengurangan karyawan akibat dampak PPKM, sehingga membuatnya terpaksa menjadi kurir sekaligus pengedar sabu.

"Saya kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Dapat Rp9 juta untuk pengiriman satu kilogram (sabu)," kata ITY.

Atas perbuatannya itu, ITY dan MR diancam hukuman penjara 20 tahun.

Tagam menambahkan pihaknya terus berupaya memburu dalang yang menggerakan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar peredaran sabu-sabu, termasuk menelusuri jalur masuk barang haram itu dari Sumatra ke Jakarta.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021