Pengesahan RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi undang-undang dinilai perlu betul-betul memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen Muslim di Tanah Air.Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini...
“Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini. Namun tak boleh dilupakan bahwa konsumen Muslim di Indonesia berhak atas produk yang halal dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelindungan tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ledia menambahkan rencana ratifikasi Undang-Undang tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memang membawa angin segar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Baca juga: LPPOM MUI: Kebebasan memilih produk halal merupakan bentuk kemerdekaan
Hal itu, ujar dia, karena kegiatan perdagangan antarnegara di ASEAN kelak akan menjadi lebih terbuka, mudah, dan murah.
"Lewat transaksi elektronik perdagangan antarnegara menjadi lebih mudah, cepat, dan relatif murah. Namun kegiatan perdagangan berbasis transaksi elektronik juga memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai, di antaranya soal keamanan data pribadi, keamanan transaksi keuangan, kualitas produk serta faktor kehalalan produk," ujarnya.
Secara umum, imbuh Ledia, perlindungan bagi masyarakat Indonesia atas barang-barang yang masuk dari luar negeri tertuang dalam beberapa regulasi.
Salah satunya termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
"Peraturan BPOM ini menetapkan dengan cukup rinci bahwa setiap produk makanan, minuman, dan obat-obatan (termasuk kosmetika) yang akan masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan baik dari sisi kualitas barang maupun izin administratif," terangnya.
Baca juga: Pertamina lanjutkan pendampingan sertifikasi halal usaha mikro kecil
Sementara itu, kata Ledia, perlindungan bagi masyarakat terkait kehalalan produk tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang bunyinya "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
“Alhamdulillah dari sisi tata aturan yang ada secara umum masyarakat sudah memiliki dasar pelindungan dari kemungkinan mendapatkan produk yang tidak aman maupun tidak halal. Setiap importir harus memastikan bahwa produk yang akan mereka edarkan bagi konsumen di Indonesia harus memenuhi standar keamanan dan kehalalan produk," katanya.
Namun persoalannya, lanjut mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal Tahun 2015 ini, adalah bagaimana kemudian pemerintah bisa memastikan pengawasan dan implementasi hukum di lapangan berjalan baik. Apalagi kalau transaksinya via e-commerce yang bersifat langsung dari produsen atau reseller kepada pengguna langsung produk.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021