Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengapresiasi kerja kolaboratif antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Jilid III dalam rangka berbagi beban utang bersama atau burden sharing, khususnya dalam menyerap Surat Berharga Negara (SBN).Semoga kerja sama, gotong royong ini menginspirasi banyak kementerian/lembaga lainnya...
"Saya selaku Ketua Banggar DPR memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan burden sharing ini, sekaligus bangga terhadap kemauan bergotong-royong dari BI, bahkan kontribusi gotong-royongnya sejak awal pandemi. Saya juga memberikan apresiasi kepada Saudari Menkeu atas kerja kerasnya mencari banyak breakthrough menghadapi tahun tahun fiskal yang sulit ini," ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Said, ketidakpastian ekonomi domestik sangat tinggi seiring pandemi COVID-19 yang masih belum berlalu. Setidaknya selama tiga tahun anggaran sejak 2020-2022, Indonesia tak kuasa menghindarkan diri dari pembiayaan utang.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan alasan perpanjangan berbagi beban dengan BI
Ia menyampaikan pada 2020, Indonesia bergantung pada pembiayaan utang sebesar Rp1.229,62 triliun dan pada 2021 pemerintah memperkirakan kebutuhan pembiayaan utang sebesar Rp961,5 triliun.
Namun tingginya kebutuhan terhadap pembiayaan utang berdampak panjang. Salah satunya yaitu beban bunga utang yang harus dipikul di kemudian hari. Termasuk pada tahun-tahun sulit akibat pandemi COVID-19 dan dampak ekonominya berupa beban pokok dan utang pada tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, rasio pembayaran utang atau Debt Service Ratio (DSR) pun terus naik.
"DSR kita pada tahun 2020 sebesar 46,42 persen, tahun 2021 naik ke level 49,9 persen dan pada tahun 2022 diperkirakan naik ke level 51,93 persen," kata Said.
Berdasarkan SKB Jilid III tersebut, BI berkontribusi pada seluruh biaya bunga untuk biaya vaksinasi dan penanganan kesehatan melalui skema private placement. BI akan menyerapnya dengan maksimum limit Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022 dengan mempertimbangkan neraca BI.
Baca juga: Perry Warjiyo: Perpanjangan burden sharing tak kurangi independensi BI
Selain itu jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan serta kondisi keuangan BI dengan kesepakatan tertulis antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari SKB III.
"Ke depan saya berharap kerja sama seperti ini makin dieratkan, terutama dalam kedudukannya BI dan Menteri Keuangan sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, bersama OJK dan LPS," kata Said.
Ia menambahkan saling mengisi ruang dan memitigasi bersama-sama perlu terus dikuatkan agar segala resiko terhadap kondisi sistem keuangan ke depan terantisipasi dengan baik.
"Semoga kerja sama, gotong royong ini menginspirasi banyak kementerian/lembaga lainnya, sekaligus memupuk modal semangat segera mengakhiri pandemi COVID-19, dan menyongsong kehidupan sosial dan ekonomi yang pulih seperti sedia kala," ujar Said.
Baca juga: Sri Mulyani: Perpanjangan burden sharing tak ganggu persepsi investor
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021