• Beranda
  • Berita
  • Anies bolehkan kapasitas maksimal 50 persen pada kegiatan peribadatan

Anies bolehkan kapasitas maksimal 50 persen pada kegiatan peribadatan

25 Agustus 2021 13:27 WIB
Anies bolehkan kapasitas maksimal 50 persen pada kegiatan peribadatan
Umat Islam meninggalkan Masjid Al-Wustho usai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kapasitas pengguna maksimal 50 persen pada kegiatan peribadatan dengan aturan pembatasan dan protokol kesehatan (prokes) ketat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

"Masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu.

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu disebutkan bahwa tempat kegiatan peribadatan seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan kapasitas atau 50 puluh orang.
 
Suasana perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (13/5/2021). ANTARA/HO-Humas Gereja Katedral/aa. ANTARA/ho-Humas Gereja Katedral

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Anies.

Pada berbagai kegiatan yang dilakukan selama masa PPKM Level 3, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, yang berlaku juga pada sektor peribadatan ini.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Keputusan ini, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2021.

Baca juga: Anies bolehkan PTM dengan prokes di masa PPKM Level 3
Baca juga: Wagub DKI: Prokes Liga 1 akan diadopsi ke Formula E

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021