Dalam diskusi virtual bertemakan perempuan dan perhutanan sosial di Jakarta pada Rabu, Staf Ahli Menteri LHK, Winarni Monoarfa, yang membacakan sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK mempunyai kewajiban memastikan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara setara dan adil gender.
"Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendorong akses dan partisipasi perempuan dalam mengelola perhutanan sosial sangat terakomodir melalui regulasi yang baru dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021," kata Winarni.
Dalam Peraturan Menteri LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial itu telah ditegaskan bahwa KLHK memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam akses untuk mengelola perhutanan sosial.
Baca juga: KLHK apresiasi Sumbar selesaikan persoalan okupasi hutan
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial berikan dampak nyata untuk masyarakat
Selain itu penyusunan perencanaan hutan sosial juga harus memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
Dia juga menegaskan komitmen KLHK mendukung perempuan adat berpartisipasi dalam mengelola hutan adat telah dimasukkan ke dalam indikator pelaksanaan perhutanan sosial.
Hal itu diwujudkan dengan keterwakilan perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam kepengurusan lembaga pemegang persetujuan perhutanan sosial.
"Perlu ditegaskan juga bahwa pemegang persetujuan pengelolaan baik hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat berhak untuk mendapatkan perlakukan yang adil atas dasar gender atau pun bentuk lainnya," katanya.
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial strategis wujudkan pembangunan adil gender
Baca juga: KLHK dukung pengarusutamaan gender dalam pembangunan lingkungan hidup
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021