• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Satgas BLBI tak hanya panggil Tommy Soeharto

Mahfud: Satgas BLBI tak hanya panggil Tommy Soeharto

25 Agustus 2021 16:21 WIB
Mahfud: Satgas BLBI tak hanya panggil Tommy Soeharto
Dokumentasi: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD (bawah) menyampaikan pandangannya soal dakwah dan ajaran Islam kepada tokoh lintas agama di Sulawesi Selatan pada pertemuan yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Polhukam RI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak hanya memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI, melainkan semua obligor dan debitur.
 
Dalam video yang rilis di youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan kepada 48 obligor dan debitur terkait BLBI dengan total kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya sebesar Rp2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun rupiah untuk BLBI, dan semua dipanggil.

Baca juga: Mahfud MD: Dakwah yang baik perjuangkan substansi ajaran Islam

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.
 
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD pimpin aksi heningkan cipta bagi korban terorisme
 
Dia menegaskan bila obligor dan debitur mangkir, maka hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," tegas Mahfud.
 
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif sebab pemerintah akan tegas soal ini karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, yakni hingga Desember 2023.
 
"Saya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud sebut pentingnya keanggotaan Indonesia di FATF
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021