Pemerintah Kota Jakarta Barat tengah mempersiapkan fasilitas sarana dan prasarana di 108 sekolah meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjelang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin, (30/8).Kalau vaksin 100 persen mungkin belum ya karena kan ada yang komorbid, ada yang sempat kena corona
Sekolah-sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II meliputi empat kecamatan yakni Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan, dan Pal Merah.
"Di SMA dan SMK sudah dipersiapkan. Ada 52 SMK dan 56 SMA rata-rata siap secara fasilitas," kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S. Efendi, Rabu.
Baca juga: Anies bolehkan PTM dengan prokes di masa PPKM Level 3
Selain melengkapi sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer, juga telah dilakukan penyemprotan disinfektan..
Guru dan pegawai di sekolah pun, kata Asep, dipastikan sudah tervaksin sebelum PTM berlangsung.
"Kalau vaksin 100 persen mungkin belum ya karena kan ada yang komorbid, ada yang sempat kena corona," tambah Asep.
Walau demikian, Asep mengaku belum mendapat informasi terkait sekolah mana saja yang dipastikan akan menggelar PTM pada Senin nanti.
Baca juga: PTM saat PPKM setelah guru dan siswa sudah divaksin
Keputusan sekolah mana saja yang akan mengikuti PTM akan diberikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada pihaknya malam ini.
"Belum tau sekolah-sekolahnya. Nama-namanya ada di Dinas Pendidikan," kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: 20 sekolah di Jakarta Barat siap belajar tatap muka
Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021