Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) agar selektif memilih pekerjaan di luar negeri dan harus mengetahui legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani.
Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
"Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR apresiasi Kemnaker kembangkan kesempatan kerja berbasis kawasan
Menaker Ida Fauziyah berpendapat, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurut Ida, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," kata Ida.
Melalui program reptriasi, Pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021) pukul 3 dini hari.
Baca juga: Menaker: Aturan dibuat berdasarkan pandangan pengusaha dan pekerja
Ke-129 PMI terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang "stranded" (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.
"Kemnaker bersama kementerian/lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di Perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di Tanah Air, pada Sabtu dini hari pada 21 Agustus 2021 lalu," ujar Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono saat menemui perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan tersebut.
Baca juga: Menaker: Persiapan JKP masuk dalam integrasi data kepesertaan
Disaksikan Komandan Satgas COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Mayor Inf I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan, Imran Pambudi, Menaker Ida Fauziyah mengakui proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI terdapat hambatan karena adanya kebijakan pembatasan perbatasan dari Otoritas Taiwan yang menyebabkan tidak diizinkan untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.
Selain itu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan tanggal 3 Agustus 2021 dan kedua tanggal 11 Agustus 2021.
Namun lanjut Menaker Ida, atas upaya negosiasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal.
Baca juga: Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
"Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara termasuk PMI awak kapal di manapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam pelindungan PMI, khususnya kami di Kementerian yang menangani bidang tenaga kerja, termasuk PMI," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, serta seluruh pihak di bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.
Sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas COVID-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," terang dia.
Baca juga: Menaker luncurkan model perluasan kesempatan kerja basis kawasan
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021