Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa tidak boleh ada penyesuaian upah sepihak sehingga pengusaha dan pekerja harus melakukan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan ketika mengambil langkah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.Perusahaan perlu terbuka menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerjanya dalam dialog bipartit itu. Dengan kepala dingin diharapkan dialog tersebut dapat mencapai titik temu dari sisi perusahaan dan pekerja
"Tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak. Semuanya harus dibicarakan secara bipartit," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipantau virtual di Jakarta, Selasa.
Perusahaan, kata dia, perlu terbuka menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerjanya dalam dialog bipartit tersebut. Dengan kepala dingin diharapkan dialog tersebut dapat mencapai titik temu dari sisi perusahaan dan pekerja.
Baca juga: JLJ-Serikat gelar negoisasi bipartit setelah batal tutup tol
Baca juga: Kemnaker beri waktu MNC Group berunding bipartit
Baca juga: Depnakertrans: Kini Sudah Terbentuk 11.832 LK Bipartit
Menurut Menaker hal itu penting karena masih terdapat perusahaan yang masih mengambil keputusan sepihak dan tidak melakukan dialog dengan pekerjanya.
"Tapi kita terus di berbagai forum menyampaikan agar dialog sosial dikedepankan," tambahnya.
Kemenaker) sendiri memiliki beberapa kebijakan strategis terkait pelaksanaan hubungan kerja dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu memberikan panduan penyesuaian sistem kerja meminimalisasi risiko infeksi COVID-19, memberikan paduan pengupahan bagi perusahaan yang mengalami dampak pandemi dan menjalankan Bantuan Subsidi Gaji serta memfasilitasi vaksinasi.
Bagi perusahaan yang mengalami dampak pandemi sehingga mempengaruhi kelangsungan usaha, ia mengatakan beberapa langkah alternatif yang bisa diambil seperti efisiensi biaya produksi, melakukan penyesuaian tempat dan wakut kerja, mengurangi fasilitas dan tunjangan pekerja secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.
Selain itu bisa dilakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah yang berdasarkan kesepakatan, mengatur kembali prioritas penggunaan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan membuka kesempatan kepada pekerja untuk melakukan pensiun dini.
"Semuanya itu mesti harus dibicarakan, tidak boleh sepihak oleh perusahaan saja," demikian Ida Fauzyah.
Baca juga: Kemenaker berkomitmen lindungi upah pekerja WFH
Baca juga: Menaker: Lembaga bipartit-tripartit terus diperkuat
Baca juga: Muhaimin: BUMN jadilah contoh hubungan bipartit harmonis
Baca juga: Pengusaha tak mampu bayar THR segera lakukan perundingan bipartit
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021