• Beranda
  • Berita
  • Stafsus Menkeu: Diskusi RUU KUP sudah diselenggarakan 10 putaran

Stafsus Menkeu: Diskusi RUU KUP sudah diselenggarakan 10 putaran

26 Agustus 2021 17:56 WIB
Stafsus Menkeu: Diskusi RUU KUP sudah diselenggarakan 10 putaran
Tangkapan layar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam “Sarasehan Virtual 100 Ekonom” yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021), ANTARA/Sanya Dinda.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah sudah menyelenggarakan 10 putaran Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang rencananya akan disahkan tahun depan.

"Saat ini saat yang baik untuk memikirkan fundamental yang perlu diperbaiki dan diperkuat di kebijakan. Maka pemerintah mengajak seluruh stakeholders untuk mengikuti diskusi terkait RUU KUP, dan sejauh ini sudah dijalankan 10 putaran FGD dengan asosiasi usaha, pakar, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat," Kata Prastowo dalam “Sarasehan Virtual 100 Ekonom” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, RUU KUP terus disusun di tengah pandemi COVID-19 sebagai upaya memanfaatkan momentum karena saat ini pemerintah banyak menggunakan pajak untuk insentif bagi pelaku usaha.

Meskipun ditargetkan disahkan tahun depan, Prastowo memastikan RUU ini tidak akan memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat. RUU KUP juga akan sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjanjikan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Komitmen Kementerian Keuangan dan pemerintah adalah beberapa pasal yang berpotensi beririsan dengan pertumbuhan ekonomi akan menunggu ekonomi pulih dan berada di level yang stabil," ucap Prastowo.

Terkait rencana penambahan bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Prastowo mengatakan pemerintah melakukannya untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

"Jadi pertama-tama untuk perbaikan administrasi, maka kami mendengarkan pelaku, bagaimana instrumen pajak bisa digunakan untuk mendorong jasa pendidikan yang in line, yang sesuai dengan visi-misi pendidikan untuk mengafirmasi mereka yang tidak mampu," imbuh.

Begitu pula PPN untuk layanan kesehatan yang diharapkan bisa mendorong Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengkover lebih banyak orang.

"Ini cara berpikir yang kita bangun. Termasuk penguatan di level administrasi, kepastian hukum, dan nanti penghindaran pajak,” ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: Pembahasan RUU KUP perlu cermat objektif dan terukur
Baca juga: Ekonom sarankan penundaan beberapa aturan RUU perpajakan
Baca juga: Kepala BKF: Reformasi perpajakan dilakukan untuk perbaiki 'tax ratio'

 

Pewarta: Sanya Dinda
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021