• Beranda
  • Berita
  • Indef: RUU KUP mesti sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja

Indef: RUU KUP mesti sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja

26 Agustus 2021 18:35 WIB
Indef: RUU KUP mesti sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto dalam “Sarasehan Virtual 100 Ekonom” yang dipantau di Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/Sanya Dinda.

Kalau tidak hati-hati, kalau tidak harmonis, akan ada trade off, karena yang satu arahnya pembenahan sistem perpajakan dan saya yakin termasuk peningkatan penerimaan perpajakan....


Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pelaksanaan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sejalan dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau tidak hati-hati, kalau tidak harmonis, akan ada trade off, karena yang satu arahnya pembenahan sistem perpajakan dan saya yakin termasuk peningkatan penerimaan perpajakan, sementara yang satu lagi mempermudah dan mempercepat masuknya investasi," kata Eko dalam “Sarasehan Virtual 100 Ekonom” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, apabila tidak diterapkan secara hati-hati, RUU KUP bisa membuat pelaku usaha merasa terbebani dengan perpajakan dan enggan berinvestasi di Indonesia. Karena itu, pajak-pajak yang kurang diterima masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan sebaiknya tidak diberlakukan.

Baca juga: Stafsus Menkeu: Diskusi RUU KUP sudah diselenggarakan 10 putaran

"Salah satu usulan yang mungkin juga bisa dibahas oleh pemerintah adalah bagaimana PPN diterapkan pada produk-produk yang tidak mendukung pada upaya masyarakat menjadi lebih sehat, " kata Eko.

Sebelumnya diterangkan bahwa layanan kesehatan dikenai PPN agar dana yang terkumpul dapat digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjangkau lebih banyak orang. Sementara itu, Eko memandang PPN lebih tepat dikenakan pada produk-produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sehingga  klaim kepada BPJS Kesehatan bisa ditekan.

"Kalau kita lihat BPJS kesehatan kemarin klaimnya sampai Rp95 triliun, itu kalau kita pilah-pilah beberapa penyakit disebabkan konsumsi masyarakat yang kurang sehat," imbuhnya.

Baca juga: Kepala BKF: Reformasi perpajakan dilakukan untuk perbaiki 'tax ratio'

Di samping itu, agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah bisa memberikan insentif kepada industri yang menciptakan nilai tambah berorientasi ekspor. Selain untuk menambah cadangan devisa, industri berorientasi ekspor mesti didorong karena pasar negara tujuan ekspor pulih lebih cepat dibandingkan pasar dalam negeri.

"Kita harus tahu pemulihan di negara maju mitra dagang kita jauh lebih cepat dari Indonesia saat ini. Jadi kalau kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus juga menciptakan nilai tambah untuk devisa dan untuk masyarakat, ya salah satunya dengan memberi insentif ke industri berorientasi ekspor," ucapnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021