• Beranda
  • Berita
  • BKSDA lepas liarkan lima satwa dilindungi di hutan Aceh

BKSDA lepas liarkan lima satwa dilindungi di hutan Aceh

26 Agustus 2021 22:25 WIB
BKSDA lepas liarkan lima satwa dilindungi di hutan Aceh
Owa lar (Hylobates lar) yang dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepaskan lima ekor satwa liar dilindungi yakni tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactiylus), satu ekor owa Llr (Hylobates lar) dan satu ekor kukang (Nycticebus coucang), sebagai upaya menjaga habitat satwa di alam Aceh. (ANTARA/Khalis).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan lima ekor satwa liar dilindungi di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Kabupaten Aceh, dalam upaya menjaga satwa tersebut dari ancaman kepunahan.

"Satwa-satwa tersebut adalah serahan masyarakat dalam kondisi sakit berat, tidak sanggup mereka rawat mereka serahkan ke kita," kata Koordinator Perawatan Satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis, di Aceh Besar, Kamis.

Lima satwa dilindungi tersebut yakni owa siamang (Symphalangus syndactiylus) tiga ekor, owa lar (Hylobates lar) satu ekor dan satu ekor kukang (Nycticebus coucang).

Baca juga: COP-BKSDA Kaltim lepas liarkan Gisel di Sungai Lesan

Taing menjelaskan meski satwa saat diserahkan masyarakat ke BKSDA Aceh dalam kondisi sakit dan tidak terurus, namun saat dilepasliarkan satwa-satwa tersebut dipastikan sudah dalam kondisi sehat dan liar, sehingga dinilai dapat bertahan di hutan.

Sebelum dilepasliarkan, pihaknya lebih dulu melakukan rehabilitasi satwa-satwa tersebut di kandang sementara melalui perawatan dan kontrol pengobatan secara kontinyu hingga kondisi kesehatan satwa liar itu benar-benar sangat baik.

Ia menyebutkan BKSD Aceh, pertama menerima seekor owa siamang dari warga Aceh Timur pada 9 Agustus 2020, kemudian menerima lagi dua ekor owa siamang yang juga dari Aceh Timur pada tanggal 5 dan 24 Mei 2021. Sementara owa lar diterimanya pada 21 Januari 2021.

Kata Taing, owa siamang dan owa lar merupakan jenis monyet tidak berekor. Populasi owa lar hanya terdapat di Aceh, yakni sekitar kawasan hutan Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya dan Pidie.

“Sementara kukang adalah jenis primata dengan nama lokalnya bue angen, karena walaupun kelihatan lambat tetapi cepat menghilang di rerimbunan dedaunan,” katanya.

Ketiga jenis satwa liar tersebut merupakan jenis satwa liar dilindungi, sehingga menjadi tugas bersama untuk menyelamatkannya. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk tidak memelihara setiap satwa liar yang dilindungi, karena akan terancam hukuman pidana.

“Melalui pelepasliaran ke alam ini, maka dapat menjaga fungsi reproduksi untuk menghindari dari kepunahan di alam,” katanya lagi.

Baca juga: BKSDA lepas liarkan harimau sumatra ke Taman Nasional Gunung Leuser
Baca juga: Gubernur Babel - Ditjen KSDAE lepas liarkan elang di Gunung Maras

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021