• Beranda
  • Berita
  • DPR pertanyakan pembabatan hutan lindung di Manggarai Barat

DPR pertanyakan pembabatan hutan lindung di Manggarai Barat

27 Agustus 2021 10:44 WIB
DPR pertanyakan pembabatan hutan lindung di Manggarai Barat
Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema. ANTARA/HO-dok pribadi

Proyek KLHK dan Kemenpar tersebut harus dipertanyakan. Pasalnya, berbagai jenis pohon endemik dengan usia yang tidak muda harus dikorbankan

Komisi IV DPR RI mempertanyakan pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hutan Lindung Bowosie yang berlokasi di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema, dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat mengatakan terkait hutan lindung itu sudah dibahas dengan KLHK saat raker Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis (26/8).

"Proyek KLHK dan Kemenpar tersebut harus dipertanyakan. Pasalnya, berbagai jenis pohon endemik dengan usia yang tidak muda harus dikorbankan," tuturnya.

Menurut dia tidak tepat membangun "pariwisata impor" dengan cara menanam pohon atau bunga yang didatangkan dari luar negeri dengan tujuan mempercantik bukit-bukit sekitar Labuan Bajo.

Hal ini menurut dia jelas sangat berbahaya dalam perspektif ekologis karena merusak keseimbangan alam. Selain itu, juga penebangan pohon adalah kabar buruk bagi masyarakat Labuan Bajo.

Ini dikarenakan lokasi penebangan hutan sangat dekat dengan lokasi mata air dan hutan Bowosie adalah harapan satu-satunya wilayah tangkapan air di Labuan Bajo.

Baca juga: Pemerintah pastikan penataan IKN tak ganggu konservasi hutan lindung

Baca juga: Luhut pastikan dua lokasi food estate tak lewati batas hutan lindung


"Saat ini saja, 14 mata air telah kering total karena pembangunan masif di daerah itu, dan pembabatan ini akan semakin berdampak," ucap dia.

Politisi PDI perjuangan tersebut menambahkan status hutan Bowosie adalah hutan produksi dan bersebelahan dengan hutan lindung.

Apabila akan digunakan untuk tujuan non-kehutanan, harus mengurus amdal dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Yang saya ketahui, belum ada izin itu. Tanpa izin, tindakan pembabatan hutan adalah ilegal dan bisa dipidana," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut kata dia, dari kiriman foto dan video dan berita yang diterimanya ada kurang lebih 10 hektare hutan yang pohon-pohonnya dibabat.

Pembabatan 10 hektare hutan tersebut berdasarkan laporan yang diterima akan dijadikan sebagai lokasi proyek pembibitan kayu dan buah-buahan.

Oleh karena itu Ansy menganjurkan agar KLHK dan Kemenperakraf membiarkan saja hutan Bowosie untuk tetap jadi jantung kehidupan kota Labuan Bajo.

"Biarkan hutan tetap asri dan asli dengan vegetasi alamnya. Bila perlu, berikan edukasi dan pelibatan masyarakat dalam konservasi dan pengelolaan hutan produksi bukan memberi peluang emas/karpet merah pada perusakan," kata dia.

Baca juga: 5.000 Ha hutan lindung di Nagan Raya rusak akibat tambang ilegal

Baca juga: Emil Salim sebut ada ancaman kemunduran keanekaragaman hayati

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021