Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan 49 bidang tanah yang terletak di empat lokasi milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi dikuasai negara.Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada keturunannya, agar kita mendapatkan kembali hak negara
"Luas seluruh asetnya 5.291.200 meter persegi, lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan penguasaan oleh negara terhadap bidang tanah melalui pemasangan tiang di empat lokasi tersebut diharapkan akan mencegah pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan secara tidak sah aset tersebut.
Secara perinci, 49 bidang tanah tersebut terdiri atas 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dan tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kemudian, tanah seluas 15.785 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.
Lalu, terdapat pula dua bidang tanah total seluas 5.004.420 meter persegi yang berada di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 2.013.060 meter persegi dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 2.991.360 meter persegi.
Sri Mulyani menyebutkan saat ini Satgas BLBI sedang berfokus menguasai aset-aset obligor di dalam negeri, meski tak menutup kemungkinan ke depannya Satgas akan mengejar berbagai aset debitur maupun obligor yang berada di luar negeri, dengan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda sehingga membutuhkan proses hukum yang akan lebih kompleks.
"Kami tidak akan mengenal lelah dan menyerah. Kami akan terus berusaha mendapatkan kembali hak negara untuk bisa dipulihkan," ucap dia.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada para obligor dan debitur agar bisa memenuhi semua panggilan Tim Satgas BLBI untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah 22 tahun belum diselesaikan.
"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada keturunannya, agar kita mendapatkan kembali hak negara," tutup Sri Mulyani.
Untuk tahap berikutnya Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor dan debitur BLBI
Baca juga: Mahfud ingatkan penerima BLBI segera kembalikan utangnya ke negara
Baca juga: Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021