Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 belum sesuai dengan yang diamanatkan pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.BPN yang di Perpres 66/2021 itu menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tak bertaring,
Faisal Basri mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, kewenangan BPN yang tertuang dalam Perpres 66/2021 sangat terbatas dan tidak seperti desain awal yang tertuang dalam UU 18/2012.
Dia menerangkan ide awal pembentukan BPN yaitu badan yang mengatur pangan nasional secara menyeluruh yang menyangkut berbagai aspek yang berkaitan dengan pangan. "Desain awal mencoba sebagai super body, karena mengurusi dari hulu sampai hilir pangan untuk rakyat. Dari ketahanan pangan, keamanan pangan, kedaulatan pangan, mulai produksi, distribusi, konsumsi, harga, hingga persoalan stunting pun ada," kata Faisal.
Namun menurut Faisal, ide awal BPN yang memiliki banyak kewenangan itu dinilai tumpang tindih dengan berbagai kementerian-lembaga lainnya. Dia menjelaskan perihal pangan nasional kerap diatur oleh kementerian-lembaga yang dominan terkait kebijakan-kebijakannya.
Baca juga: Wakil Ketua DPD berharap Badan Pangan solusi pembangunan pertanian
Faisal mencontohkan seperti komoditas gula dengan gula rafinasinya dan garam lebih banyak diurus oleh Kementerian Perindustrian, komoditas beras lebih dominan dari Kementerian Perdagangan terkait impor, dan importasi daging lebih banyak diurus oleh Kementerian Pertanian.
"Sehingga BPN yang di Perpres 66/2021 itu menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tak bertaring," katanya.
Menurut pandangannya, BPN hanya akan mengarah pada kebijakan terkait pangan, namun institusi yang melaksanakannya adalah kementerian-lembaga lain. "Mirip seperti sekarang BPN hanya mengarah pada kebijakannya saja, tapi yang melaksanakan Bulog. Sama saja seperti sekarang," kata dia. Faisal berpendapat BPN yang baru dibentuk ini belum bisa disebut sebagai obat mujarab ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Batan: Banyak masyarakat tak tahu, nuklir bisa topang ketahanan pangan
Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional beberapa hari lalu sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Badan Pangan Nasional akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan yang akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Beberapa fungsi Badan Pangan Nasional yaitu melakukan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan terkait pangan, melakukan pengadaan dan penyaluran pangan melalui BUMN pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Baca juga: Badan Pangan perlu koordinasi antarkementerian agar tak tumpang tindih
Baca juga: Anggota DPR: bentuk Badan Pangan Nasional, hindari egosektoral
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021