Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah berencana menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih dari satu atau multitarif, untuk membuat sistem perpajakan lebih adil.
"Dalam rangka meng-address isu keadilan memang tidak ada yang benar-benar adil, tapi sistem PPN multitarif yang diperkenalkan itu cukup memenuhi jawaban atas adagium, kalau sistem sederhana biasanya tidak adil, kalau ingin adil biasanya cukup kompleks," kata Prastowo dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana membuat tarif PPN umum sebesar 12 persen, tarif PPN rendah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak sebesar 5 sampai 7 persen, dan tarif PPN sebesar 15 sampai 25 persen untuk barang yang tergolong mewah.
Sementara itu, untuk barang pangan dasar yang dikonsumsi masyarakat banyak, pemerintah hanya mengenakan tarif 5 persen agar harga pangan tetap terjangkau. Sedangkan, jasa pendidikan dan angkutan penumpang hanya dikenakan tarif PPN 7 persen agar harga jasa tetap terjangkau dan berkualitas.
Baca juga: DJP: Indonesia baru pungut 66,58 persen dari total potensi PPN
"Termasuk penghapusan pengecualian barang dan jasa, sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai memungut pajak secara serta merta, tapi upaya untuk mengintegrasikan transaksi yang dilakukan atas barang dan jasa tersebut ke dalam perpajakan," kata Prastowo.
Selain itu, menurut rencana, tarif PPN 15 sampai 25 persen dikenakan pada barang yang tergolong mewah dan sangat mewah, seperti rumah mewah, apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, sepatu, dan jam tangan berharga mahal lain. Barang-barang ini biasanya hanya dibeli oleh masyarakat kelompok menengah ke atas.
Prastowo mengatakan pemerintah akan melanjutkan perbaikan administrasi perpajakan agar pemungutan PPN multitarif bisa dilakukan secara sederhana.
"Bagaimana kita menjaga keseimbangan, mencari titik temu, antara aspirasi keadilan dengan administrasi. Ini PR (Pekerjaan Rumah) otoritas supaya bisa menciptakan sistem administrasi yang lebih baik," imbuhnya.
Baca juga: DJP: Reformasi perpajakan untuk capai rasio pajak 14,4 persen PDB
Baca juga: Ini tantangan penarikan Pajak Penghasilan di Indonesia menurut DJP
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021