Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas beberapa asetnya yang dilelang untuk pembayaran uang pengganti.Kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Agung telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita," ujar Ali.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Ali.
Baca juga: KPK rampas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara
Sebelumnya, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandarlampung pada Rabu (8/9) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut:
1. Tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000.
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000.
Baca juga: KPK telusuri jatah "fee" beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara
Baca juga: KPK lelang tanah milik mantan Bupati Lampung Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021