• Beranda
  • Berita
  • Bapemperda DPRD DKI gandeng dua komisi sempurnakan raperda dua BUMD

Bapemperda DPRD DKI gandeng dua komisi sempurnakan raperda dua BUMD

28 Agustus 2021 18:52 WIB
Bapemperda DPRD DKI gandeng dua komisi sempurnakan raperda dua BUMD
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi memberikan pernyataan di Gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta

kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melibatkan Komisi B (perekonomian) dan Komisi C (keuangan) untuk mematangkan dua dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) dua BUMD.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan pelibatan kedua komisi itu untuk memperkaya pembahasan raperda mengenai pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Baca juga: Gubernur DKI berencana gabungkan PDAM dan PAL Jaya

"Karena dari masukan-masukan kedua komisi, kita bisa lihat bahwa dalam rancangan perda (PDAM Jaya dan PAL Jaya) ini memang harus ada yang disempurnakan," kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Penyempurnaan Raperda PDAM Jaya dan PAL Jaya, dikatakan Dedi, perlu dilakukan masing-masing BUMD sebelum pelaksanaan pembahasan pasal per pasal, di mana penyempurnaan substansi dalam draf usulan berdasarkan masukan Komisi B dan C bersama eksekutif.

"Kami juga meminta agar biro hukum membantu untuk sebelum pembahasan pasal per pasal ini diharmonisasikan lagi. Tujuan untuk BUMD ini adalah memberikan kontribusi bagi warga Jakarta. Kami ingin optimal jangan sampai nanti ada bidang kerja usaha dari BUMD baik PAM atau PAL ini bisa digugat atau tidak sesuai dengan perdanya," ucap Dedi.

Baca juga: Pemprov DKI gelar konferensi pengolahan limbah lumpur feses

Dalam usulan perubahan status hukum menjadi perumda, PDAM Jaya mengusulkan perubahan modal dasar dari sebesar Rp2 triliun menjadi Rp23,5 triliun.

Besaran angka tersebut ditargetkan mampu mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepulauan Seribu hingga tahun 2030.

Sedangkan, PD PAL Jaya dalam usulannya memastikan perencanaan bisnis PAL Jaya terhadap target RPJMD guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44 persen tahun 2022.

Baca juga: Warga Rawa Badak Selatan Koja segera miliki IPAL Komunal

Di mana, rencana bisnis PAL Jaya tahun 2018-2022 khusus target layanan air limbah sebesar 25,78 persen melalui sistem perpipaan dan non perpipaan serta bisnis lainnya berpa pelayanan daur ulang, kerjasama operasi IPAL dan layanan laboratorium.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta Riyadi memastikan kedua raperda perubahan status dua BUMD itu, nantinya akan mengakomodir masing-masing penugasan untuk pelayanan kepada masyarakat Jakarta ke depan.

"Khususnya dalam pengolahan limbah dan kebutuhan air bersih itu supaya terpenuhi. Kita akan terus pantau terus dari hasil revisi sesuai masukan-masukan Bapemperda Komisi B dan C hari ini," tutur Riyadi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021