• Beranda
  • Berita
  • BNNP: Kesadaran wajib lapor pengguna narkoba di DIY masih rendah

BNNP: Kesadaran wajib lapor pengguna narkoba di DIY masih rendah

30 Agustus 2021 19:40 WIB
BNNP: Kesadaran wajib lapor pengguna narkoba di DIY masih rendah
Ilustrasi- Seorang pecandu narkoba terkapar karena kecanduan. (ANTARA/Shutterstock/am.)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kesadaran wajib lapor para pengguna atau pecandu narkoba di provinsi ini masih rendah jika mengacu prevalensi pengguna narkoba di daerah ini.

"Masih kecil dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Prevalensi narkoba mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik tiga tahun sekali.

Pada 2019 angka prevalensi narkoba di DIY mencapai 2,30 persen dari jumlah penduduk sebanyak 3.842.932 orang. Persentase itu meningkat dari prevalensi 2017 yang mencapai 1,77 persen, ujarnya.

Baca juga: BNNP DIY minta orang tua waspadai peredaran tembakau gorila

Windy menyebutkan berdasarkan data hingga Juli 2021, jumlah pecandu narkoba di DIY yang menjalani rehabilitasi sebanyak 267 orang. Data tersebut berasal dari 46 lembaga rehabilitasi termasuk BNNP DIY.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi, kata dia, beberapa di antaranya datang secara mandiri dan sebagian merupakan limpahan dari instansi lain yang menangani kasus hukum.

"Yang murni datang sendiri mencari pertolongan jumlahnya tidak banyak," ujar dia.

Ia pesimistis rehabilitasi pecandu narkoba selama 2021 mampu melampaui tahun lalu yang hingga akhir tahun telah menjangkau 903 orang pengguna.

Windy menilai masih rendahnya pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor, antara lain disebabkan mereka mengira akan dilimpahkan pada proses hukum.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: BNNP DIY menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu

"Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura," kata dia.

Selain tidak diproses hukum, menurut dia, identitas para pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan sehingga tidak perlu khawatir diketahui banyak orang.

"Jadi seperti orang berobat pada umumnya. Bahkan belum tentu orang tua boleh tahu, misalnya dia tidak mengizinkan orang tua tahu ya kami tidak akan informasikan ke siapa pun," kata dia.

Oleh sebab itu, Windy meminta para pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY, atau dengan menghubungi nomor kontak pusat layanan BNNP DIY 085200800300.

"Jangan menunggu menjadi pecandu terlebih dahulu, baru minta pertolongan. Semakin ringan maka semakin cepat rehabilitasinya," kata dia.

Baca juga: BNNP DIY tangkap 25 pengedar narkoba selama 2019

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021