Alfons menyebutkan saat ini pengelola layanan berbasis data di Indonesia masih banyak yang belum menjadikan keamanan data sebagai prioritas utama khususnya data yang tersedia secara daring sehingga tak heran cukup sering terjadi kasus kebocoran data di Tanah Air.
"Ini (UU PDP) bisa sangat mendukung kesadaran para pengelola data akan pentingnya keamanan sebuah data. Adanya UU ini bisa membantu proses penyadaran kepada masyarakat dan pengelola tentang sekuriti siber," kata Alfons kepada ANTARA, Selasa.
Oleh karena itu, butuh langkah cepat Pemerintah dan seluruh perangkat kerjanya untuk memastikan Undang- Undang yang masih berbentuk rancangan ini bisa disahkan dengan segera sehingga bisa meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan pengelolaan data.
Baca juga: Pengamat: UU PDP untuk tuntaskan kasus kebocoran data secara akuntabel
Ia mencontohkan jika nantinya ada aturan yang mengatur bahwa pengelola data bisa dipidana karena tidak menyiapkan keamanan data yang maksimal maka tentunya para pengelola data akan bisa lebih patuh dan tidak mengakali sistem.
"Jadi nanti pegawai IT-nya gitu misalnya sudah ingatkan jika pengelola data tidak menyiapkan pengamanan data lewat aplikasi, pemilik usaha itu bisa dipenjara misalnya. Kalau sekarang kan tidak seperti itu ya, kalau bisa hemat ya sudah hemat saja tidak mau memprioritaskan itu (sistem keamanan datanya)," ujar Alfons.
Meski demikian, Alfons juga menambahkan untuk para pengelola yang tidak mengelola dan menyiapkan sistem keamanan data dengan baik saat ini juga sebenarnya bisa dijerat dengan hukum jika terbukti terdapat kebocoran data atau melakukan eksploitasi data.
Pembahasan RUU PDP menjadi salah satu agenda prioritas yang diharapkan selesai di masa Persidangan I DPR RI periode 2021-2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Senin (30/8), menyebut RUU PDP bisa selesai di masa sidang I karena tidak lagi membutuhkan pembahasan yang panjang.
Meski memang masih ada beberapa isu strategis yang perlu dibahas dan dicari titik temunya sehingga menghasilkan solusi yang tepat.
"Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia," ujarnya.
RUU PDP sudah diajukan kepada para dewan rakyat sejak 2012 namun pada praktiknya pembahasan RUU itu selalu menemui jalan buntu karena banyaknya regulasi yang mengatur data pribadi.
Diharapkan dengan disahkannya UU PDP maka privasi data masyarakat tidak hanya dinilai sebagai hak yang harus dilindungi tapi juga menjamin keamanan dari pemilik data.
Baca juga: Menkominfo dukung RUU PDP selesai pada Masa Sidang I
Baca juga: Anggota DPR: Badan PDP independen untuk kepresidenan Indonesia di G20
Baca juga: Pengamat apresiasi komitmen DPR untuk tuntaskan RUU PDP
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021