memperkuat regulasi pelayanan KB di rumah sakit, pedomannya sudah ada dan sudah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjalankan sejumlah strategi untuk merevitalisasi pelayanan Program Keluarga Berencana (KB) di setiap rumah sakit.
“Strategi kita pertama, melakukan review atau memperkuat regulasi pelayanan KB di rumah sakit, pedomannya sudah ada dan sudah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Produksi BKKBN Eni Gustina dalam webinar Pertemuan Advokasi Revitalisasi Pelayanan KB di Rumah Sakit dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Eni mengatakan, Pedoman Pelayanan KB di Rumah Sakit (PKBRS) sedang dalam penyusunan yang dilakukan bersama dengan sejumlah pihak seperti Direktorat Pelayanan Rujukan Rumah Sakit dan organisasi profesi.
Baca juga: Deputi BKKBN: Tak mudah wujudkan demografi penduduk tumbuh seimbang
Strategi yang digencarkan selanjutnya yakni memperkuat dukungan lintas sektor bersama sejumlah kementerian, pemerintah daerah dan organisasi profesi untuk mengembangkan pelayanan KB di rumah sakit.
“Kita sudah melakukan MoU baik itu dengan Persi, dengan Arssi, Arsada dan Arvi. Karena ini menjadi bagian untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit,” kata dia menjelaskan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Eni menjelaskan, pihaknya juga memperkuat pendistribusian obat dan alat kontrasepsi (Alokon) di beberapa rumah sakit. Pemantauan pengadaan dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada rumah sakit yang mengalami situasi stock out alokon.
Baca juga: BKKBN: Indonesia sedang bertransisi menuju penuaan penduduk
Strategi lain yang sedang dijalankan yaitu meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) juga pembentukan rumah sakit unggulan untuk kegiatan PKBRS. Dia menjelaskan, BKKBN sedang mengarahkan setiap provinsi untuk memiliki satu rumah sakit unggulan PKBRS.
Terakhir, pihaknya membentuk sebuah gerakan yaitu Gerakan Rumah Sakit Layanan Keluarga Berencana (Gema Kencana) dan mengusulkan PKBRS untuk menjadi standar akreditasi di rumah sakit.
Direktur Bina Akses Pelayanan Keluarga Berencana BKKBN Zamhir Setiawan mengatakan strategi-strategi tersebut dijalankan karena sebelumnya kondisi pelayanan KB di rumah sakit cenderung menurun karena telah terjadi beberapa perubahan dalam tahap regulasi.
Baca juga: BKKBN gandeng Kemen PPPA atasi permasalahan stunting di Indonesia
“Sejak era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kondisinya jadi berubah, pelayanan KB di rumah sakit cenderung menurun,” kata Zamhir.
Ia mengatakan, kendala tersebut terjadi karena ada kendala dalam aspek pembiayaan yang menyebabkan regulasi-regulasi tersebut mengharuskan pelayanan KB dilakukan melalui rujukan secara berjenjang dan berdasarkan indikasi medis.
“Mungkin ada kendala terkait pembiayaan di mana regulasi yang ada mengharuskan pelayanan KB di rumah sakit melalui rujukan dan atas indikasi medis. Tentunya ini menjadi sesuatu yang membuat pelayanan KB di rumah sakit tidak seperti sebelumnya,” kata dia menjelaskan kondisi pelayanan KB saat ini.
Baca juga: BKKBN tergetkan 82 ribu anggota keluarga di Kalteng divaksinasi
Zamhir berharap melalui revitalisasi, pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan seluruh mitra kerja untuk menggalakkan kembali program KB kepada masyarakat.
“Kita berharap, dapat meningkatkan akses pelayanan KB dan kesehatan produksi yang berkualitas. Sedangkan secara khusus, kita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan peran dan komitmen tentunya dukungan rumah sakit dalam pelayanan KB,” ujar dia.
Baca juga: BKKBN gandeng Kedutaan Belanda atasi stunting
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021