Pemerhati: BSNP merupakan amanat UU Sisdiknas

1 September 2021 16:20 WIB
Pemerhati: BSNP merupakan amanat UU Sisdiknas
Pemerhati pendidikan Doni Koesoema. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema mengatakan keberadaan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan amanat dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dalam UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

“Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi,” terang pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara.

Baca juga: BSNP setuju evaluasi belajar kembali ke guru dan sekolah
Baca juga: Standar pendidikan untuk PAUD dan PJJ dikembangkan BSNP

Dengan demikian, ia menegaskan, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas tersebut.

“Oleh karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas,” terang dia.

Sebelumnya, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Saat PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.

Dia menambahkan argumentasi bahwa Kemendikbudristek merumuskan standar nasional pendidikan berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar, karena dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, terkait standar nasional pendidikan kewenangan pusat adalah menetapkan dan bukan merumuskan. Kemendikbudristek bisa membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB maupun Juknis BOS.

Baca juga: BSNP juga usul agar UN SMP dan SMA ditiadakan
Baca juga: BSNP: UN SMK ikuti protokol kesehatan

Selanjutnya, keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadaan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang harus diatur dalam PP dan bersifat mandiri.

“Dewan Pakar SNP adalah amanat PP57 tentang keterlibatan pakar sehingga Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri,” terang dia.

Doni mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku Pemimpin Pemerintahan dan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk merevisi PP No 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu, pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional.

Baca juga: BSNP sebut belum ada langkah khusus terkait pelaksanaan UN
Baca juga: BSNP : penyelenggaraan UN mengacu pada aspek keamanan

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021