Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu mendengarkan pendapat dan keinginan publik terkait wacana amendemen terbatas UUD NRI 1945 agar tidak menjadi bola liar yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia menegaskan bahwa MPR RI belum memutuskan kebijakan apapun terkait amendemen UUD 1945 karena seperti diketahui publik bahwa untuk mengajukan amendemen, prosesnya sangat panjang dan harus didahului dengan sebuah kajian.
Menurut dia, apabila dari hasil kajian tersebut merekomendasikan usulan amendemen, maka harus disetujui anggota MPR untuk dilakukan prosesnya.
"Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan, jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang tidak bisa kita kendalikan dan malah akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa serta bernegara," kata Lestari dalam diskusi Denpasar 12 dengan tema "Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, Rabu.
Baca juga: Puskapol UI: Amendemen konstitusi perlu pelibatan publik secara luas
Dia menilai amendemen UUD 1945 bukan hal yang tabu karena sebelumnya pernah dilakukan bangsa Indonesia dan mekanismenya telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Namun menurut dia ada pertanyaan mendasar apakah memang kondisi saat ini tepat untuk melakukan amendemen, dan bagaimana sebenarnya masyarakat menyikapi wacana tersebut.
"Apakah publik tahu dan merasakan ada kepentingan serta manfaat (dari amendemen UUD 1945)? Itu hal yang tidak boleh dilupakana semua pihak," ujarnya.
Karena itu Lestari menilai perlu dibuka ruang dialog publik seluas-luasnya bagi semua pihak yang pro maupun kontra terhadap wacana amendemen UUD 1945.
Dia mengatakan dialog tersebut sangat diperlukan agar ditemukan titik tengah dari perbedaan pendapat sehingga musyawarah mufakat merupakan hal yang harus disepakati bersama mengatasi perbedaan pendapat.
Baca juga: Muhammadiyah ingatkan amendemen UUD tidak untuk kepentingan pragmatis
"Keberadaan konstitusi sangat penting dan menjadi pegangan kita dalam berbangsa dan bernegara sehingga langkah-langkah yang berhubungan dengan amendemen perlu dipertimbangkan berbagai aspek dan mengikuti tata bernegara yang baik," katanya.
Lestari mengingatkan semua pihak bahwa pandemi COVID-19 belum selesai, permasalahan bangsa sangat banyak, dan Indonesia masih dihadapkan dengan situasi ketidakpastian.
Karena itu menurut dia, energi bangsa Indonesia sebaiknya disatukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang utama dihadapi masyarakat.
Dia menegaskan kalau amendemen dianggap sebagai sebuah keutamaan maka harus dilihat dengan baik dan benar, serta harus melihat kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.
Baca juga: F-Golkar: Amendemen UUD NRI 1945 tidak mendesak dilakukan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021