Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melindungi data pribadi warga agar tidak terjadi kebocoran, terutama dalam program penanganan pandemi COVID-19 yang banyak terintegrasi secara digital.
"Pengelolaan data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran," kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Dia mendesak Pemerintah melakukan upaya pencegahan kebocoran data masyarakat, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan PeduliLindungi.
Puan menilai, kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat, peran Pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat.
Dia mengimbau agar Pemerintah tetap waspada, karena potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra Pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.
"Seperti diamanatkan konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya," ujarnya pula.
Selain itu, Puan juga berharap Pemerintah membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi yang saat ini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga.
Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi PeduliLindungi, sehingga perlu ada pendampingan dari pihak berwajib, termasuk Polri untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat.
"Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam," katanya pula.
Selain itu, Puan menegaskan komitmen DPR RI menyangkut perlindungan data masyarakat, misalnya di masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, lembaganya sedang mempercepat penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Karena itu, dia meminta keseriusan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP, agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik masyarakat.
Baca juga: UU PDP bisa perkuat keamanan data jadi prioritas pengelola layanan
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah lindungi data pribadi pada masa pandemi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021