Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan seluruh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) sudah terintegrasi ke dalam BRIN per 1 September 2021.BRIN mengintegrasikan empat LPNK, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
"Saat ini kami sudah mengeksekusi integrasi ke BRIN. Pada 1 September 2021 seluruh sumber daya manusia (SDM), aset dan program Kementerian Riset dan Teknologi dan empat LPNK sudah diintegrasikan ke BRIN," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan BRIN mengintegrasikan empat LPNK, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Selain empat LPNK, BRIN juga akan mengintegrasikan 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain.
Integrasi untuk unit-unit penelitian dan pengembangan di kementerian/lembaga (K/L) ke dalam BRIN diakuinya masih berproses dan akan dieksekusi dengan cut-off per 1 Januari 2022, sekaligus memulai tahun anggaran baru di 2022.
Tetapi saat ini, kata dia, proses penyisiran dan pengalihan program dan anggaran dari K/L sudah mulai dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat disahkan pada pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2021 untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Oktober 2021.
Dengan integrasi itu, kata dia, seluruh LPNK dan unit penelitian dan pengembangan K/L bertransformasi menjadi Organisasi Riset (OR) atau Pusat Riset di OR terkait.
Ia menyatakan proses integrasi tersebut akan memberikan peluang baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, karena dengan integrasi itu BRIN memiliki kapasitas sumber daya yang jauh lebih besar, dan otomatis akan terjadi efisiensi luar biasa dalam pemanfaatan sumber daya tersebut.
"Untuk dampak secara umum lebih karena aspek psikologis dan bukan teknis," katanya.
Ia menilai pro dan kontra integrasi ke BRIN merupakan suatu hal yang biasa. Namun, untuk menyelesaikan masalah fundamental riset di Indonesia, lanjut dia, memang harus dilakukan perubahan yang cukup fundamental sehingga benar-benar bisa menyelesaikan dalam waktu secepat mungkin.
"Yang penting justifikasi teknis dan filosofi perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Di samping itu, kata dia, kelembagaan adalah ranah eksekutif, yang mana dalam hal ini BRIN sebagai bentuk strategi teknis yang dipilih oleh Presiden RI untuk mencapai tujuan yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Yang penting adalah tidak melanggar regulasi yang berlaku," demikian Laksana Tri Handoko .
Baca juga: BRIN sebut Lapan jadi OPL yang mengurusi keantariksaan di dalam BRIN
Baca juga: Anggota DPR tolak gagasan peleburan Batan ke BRIN, ini alasannya
Baca juga: Batan: Integrasi riset dan inovasi dukung Indonesia maju
Baca juga: Lapan berharap "space agency" semakin kuat dalam konsolidasi ke BRIN
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021