• Beranda
  • Berita
  • Menag pastikan pengajuan bantuan untuk masjid dilakukan secara online

Menag pastikan pengajuan bantuan untuk masjid dilakukan secara online

2 September 2021 15:58 WIB
Menag pastikan pengajuan bantuan untuk masjid dilakukan secara online
Tangkapan layar Youtube Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (2/9/2021). ANTARA/Asep Firmansyah

transformasi digital terkait pengelolaan bantuan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pengajuan bantuan untuk masjid dan mushala di daerah terdampak COVID-19 dilakukan secara online melalui laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

"Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat," ujar Menag Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII yang dipantau secara daring, Kamis.

Menag mengatakan pihaknya mengalokasikan dana bantuan hingga total Rp6,9 miliar untuk masjid dan mushala. Adapun rinciannya Rp6,2 miliar untuk bantuan masjid dan Rp700 juta untuk bantuan mushala.

Menurutnya, bantuan itu bisa dipergunakan untuk penguatan protokol kesehatan, penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan, alat pengukur suhu tubuh, termasuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan pembinaan keumatan. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta untuk tiap musala

"Terkait bantuan masjid dan mushala, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata dia.

Baca juga: Cegah COVID-19, PMI Jaksel salurkan wastafel ke masjid hingga pasar
Baca juga: Cegah COVID-19, pengurus masjid se-Sumsel diberi bantuan disinfektan


Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.

“Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar COVID-19,” ujar Abdul Syukur.

Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan, kata dia, paling lambat diajukan secara online, pada 12 September 2021.

"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," kata dia.

Baca juga: Kemenag kucurkan bantuan Rp6,9 miliar untuk masjid dan mushala
Baca juga: Banjarmasin adakan gebyar pekan vaksinasi di mesjid dan gereja
Baca juga: Wagub Banten ajak remaja mesjid lawan COVID-19

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021