• Beranda
  • Berita
  • Pekan depan, polisi panggil seluruh terlapor kasus perundungan KPI

Pekan depan, polisi panggil seluruh terlapor kasus perundungan KPI

2 September 2021 22:21 WIB
Pekan depan, polisi panggil seluruh terlapor kasus perundungan KPI
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam (2/9/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Senin (6/9) kita panggil, semuanya

Polres Metro Jakarta Pusat berencana melakukan pemanggilan seluruh terlapor terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA.

"Senin (6/9) kita panggil, semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam.

Wisnu menjelaskan pihaknya juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, korban MSA melaporkan ada lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan MSA.

Baca juga: Terduga pelaku perundungan pegawai KPI terancam pasal berlapis

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu," kata Wisnu.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.

Baca juga: KPI bentuk tim investigasi internal kasus perundungan pegawai

Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021