Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah meminta persetujuan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019 untuk mempublikasikan syarat calon.
"Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
KPU juga mengutamakan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemenuhan syarat pencalonan pada pemilihan umum.
"Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," tukasnya.
Ilham mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas beredarnya informasi data Presiden Joko Widodo di laman infopemilu2.kpu.go.id.
Dalam laman milik KPU tersebut, muncul informasi lengkap Joko Widodo mulai dari NIK, motivasi pencalonan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan hingga riwayat penghargaan. Selain itu, data milik Prabowo Subianto juga dapat diakses di laman serupa, termasuk NIK dan alamat.
Data kependudukan Presiden Jokowi juga ramai tersebar di media sosial setelah muncul sertifikat vaksin miliknya yang terdapat NIK, tanggal vaksinasi dan nomor batch vaksin.
Terkait beredarnya informasi NIK Presiden Joko Widodo yang dapat diakses dengan mudah di internet, Zudan mengatakan hal itu bukan masalah kebocoran NIK.
Namun, Zudan memperingatkan masyarakat tentang adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan data kependudukan tersebut.
"Ini bukan kebocoran NIK (Presiden Jokowi), tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan.
Baca juga: Kemendagri sarankan PeduliLindungi gunakan multi-autentikasi
Baca juga: Puan minta lindungi data pribadi warga pada program penanganan pandemi
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021