“Rendahnya literasi mengakibatkan masyarakat belum banyak memahami apa itu RUU PKS,” kata Bahrul ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Apa yang Bisa Kita Lakukan Sembari Menunggu RUU PKS Disahkan?” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom, Jumat.
Menurut Bahrul, banyak masyarakat yang tidak mengenal dan tidak pernah mendengar isu terkait RUU PKS. Hal tersebut diakibatkan oleh kurangnya publikasi mengenai RUU PKS di media umum, seperti televisi, radio, atau diskusi umum.
Baca juga: KPPPA: Pentingnya sinergi banyak pihak percepat pengesahan RUU PKS
“RUU PKS tidak pernah dimunculkan. Sekalinya pernah, itu sangat jarang,” ucap Bahrul.
Apabila masyarakat yang sebelumnya tidak pernah mendengar soal RUU PKS, sekali mendengar informasi yang tidak akurat atau hoaks terkait RUU tersebut, maka terdapat kemungkinan mereka akan lebih mudah memercayai informasi yang salah, tutur Bahrul.
Contoh dari informasi-informasi hoaks terkait RUU PKS, ia menambahkan adalah informasi mengenai RUU PKS melegalkan perbuatan zina, RUU PKS melegalkan hubungan sejenis atau bahkan RUU PKS dianggap mengancam kriminalisasi para suami.
“Pemahaman ini tidak sesuai. (karena kurang literasi, red) makanya banyak sekali yang termakan dengan berita bohong,” ucapnya.
Baca juga: NasDem sebut RUU PKS perlu diprioritaskan
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Bahrul mengatakan bahwa Komnas Perempuan bekerja sama dengan berbagai lembaga, media, jaringan masyarakat, hingga organisasi pemuda untuk meningkatkan literasi dan pengetahuan masyarakat terkait RUU PKS.
Melalui kerja sama tersebut, Komnas Perempuan menciptakan konten kampanye daring berupa poster yang diunggah di berbagai platform resmi Komnas Perempuan, khususnya di media sosial.
“Kami juga membuat materi kampanye dengan twibbon di media sosial dan menggalang diskusi publik dengan teman-teman di kalangan anak muda,” kata Bahrul.
Peningkatan literasi terhadap RUU PKS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian dapat menjadi pemantik bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS.
Baca juga: Anggota DPR: Korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021