Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan akan mengevaluasi permohonan kelonggaran atas sejumlah persyaratan dalam pengajuan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf di kawasan Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T),
"Bantuan Insentif Pemerintah itu ada dua, satu reguler yang memang persyaratannya agak berat. Tapi satu lagi ada Jaring Pengaman Usaha yang jauh lebih longgar (persyaratan)," ungkap Sandiaga sebagaimana tertera dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual bersama Bupati Morotai Benny Laos, bersama ratusan pelaku usaha parekraf asal Morotai, Maluku Utara.
Sandiaga menginstruksikan Deputi Bidang Investasi dan Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengevaluasi agar program BIP dapat tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
Hal itu ditujukan untuk menghadirkan keberpihakan sekaligus mendorong pemerataan pembangunan. Menparekraf mengatakan akan juga memberikan diskresi bagi pelaku usaha parekraf yang berada di kawasan 3T.
"Kalau kita lihat, pasti destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ini perlu dukungan, baik infrastruktur maupun SDM (Sumber Daya Manusia). Nah, ini yang nanti kita kolaborasikan sama-sama ke depan," ucap Sandiaga.
Adapun permohonan pelonggaran persyaraan BIP disampaikan oleh Kepala Dinas Parekraf Kabupaten Morotai Ida Arsyad.
Dia merasa persyaratan akta pendirian untuk usaha dan jangka waktu usaha minimal dua tahun berat bagi pelaku parekraf. Ida mengusulkan syarat usaha paling minimal enam bulan.
“Untuk persyaratan teknis seperti akta pendirian yang terdaftar di notaris itu rata-rata kami tidak terpenuhi," katanya.
Baca juga: Bisnis MICE akan peroleh bantuan insentif pemerintah dan dana hibah
Baca juga: Menparekraf upayakan percepatan distribusi Dana Hibah Pariwisata & BIP
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021