Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu, mengatakan vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat yang sama sekali belum menerima vaksin dosis satu dan dua.
"Masyarakat yang diberi vaksin Moderna itu yang belum pernah sama sekali diberi suntikan vaksin," ujarnya.
Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat umum divaksinasi COVID-19 sebanyak tiga kali, kewajiban vaksin tiga kali hanya diberlakukan bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Pemprov Sulsel mulai vaksin moderna penderita komorbid dan lansia
Baca juga: Moderna tarik vaksin di Jepang yang terkontaminasi
Tenaga medis, terutama yang terlibat penanganan COVID-19 wajib divaksinasi tiga kali.
Ia membantah informasi yang menyatakan bahwa, seluruh masyarakat akan divaksinasi COVID-19 ketiga.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerima 7.140 dosis vaksin COVID-19 jenis Moderna.
Vaksin Moderna tersebut untuk vaksinasi tahap tiga bagi tenaga medis.
Selain bagi tenaga medis, sesuai arahan pemerintah pusat vaksin Moderna juga diprioritaskan untuk masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan suntikan vaksin virus corona.*
Baca juga: Dinkes: Tingkat efikasi vaksin Moderna di Tanah Laut capai 94 persen
Baca juga: Jepang kembali temukan vaksin Moderna yang diduga terkontaminasi
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021