"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku perundungan terhadap MS, pada Senin hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Baca juga: Komnas HAM tak ingin MS kembali dirundung soal sulitnya alat bukti
Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Baca juga: Polda Metro: karyawan KPI Pusat laporkan kasus perundungan
Baca juga: Pekan depan, polisi panggil seluruh terlapor kasus perundungan KPI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021