Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi
"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Satpol PP Jaksel buka peluang tutup Hollywings Kemang selama PPKM
Ujang menambahkan untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Manajemen Holywings
Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Baca juga: Polda Metro segel dua tempat hiburan malam di Serpong
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021