Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi
"Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi. Nanti saya kasih gambarannya deh sore ini, sekarang ini baru sanksi 3 x 24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Manajemen Holywings
Ujang mengatakan saat ini masih belum menerapkan sanksi denda. Namun, penerapan sanksi tersebut dimungkinkan apabila mendapat arahan dari pimpinan terkait.
"Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," kata dia.
Menurut Ujang, pada saat penyegelan Hollwings Kemang, pihaknya menemukan minuman keras. Namun demikian, kata dia, untuk penyitaan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Izin "live music" tumbuhkan perekonomian DKI Jakarta
"Kalau ditemukan miras ada," kata Ujang.
Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.
Baca juga: Ada wacana vaksinasi jadi syarat pembukaan tempat hiburan di DKI
Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021