Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan sejumlah catatan perbandingan kewenangan dan regulasi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.Pasal terkait mahar politik, tidak terdapat sanksi pidana
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menjelaskan kewenangan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran pemilu dimana batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja dengan hukum acara pelanggaran administrasi serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.
Kemudian, objek dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yakni tata cara prosedur administrasi dan politik uang.
"Pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan Bawaslu," ujarnya.
Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran pilkada, batas waktu pelanggaran lima hari kalender dengan hukum acara pelanggaran administrasi dan mekanisme klarifikasi serta produk hukum berupa rekomendasi. ada pun objek dugaan pelanggaran administrasi TSM yakni politik uang.
"Pembentukan sentra gakumdu melalui peraturan bersama," kata Abhan.
Selain itu, Abhan menjelaskan terkait regulasi pada pemilu, terdapat penyidikan, penuntutan, dan persidangan diatur adanya pemeriksaan in absentia.
"Pasal terkait mahar politik, tidak terdapat sanksi pidana," ujarnya pula.
Adapun ancaman sanksi pidana politik uang, dimana pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Regulasi, kata Abhan, tidak mengatur adanya penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dan penyidikan.
Berbeda dengan regulasi pilkada, dimana tidak dikenal pemeriksaan in absentia. Regulasi juga mengatur adanya sanksi pidana terhadap mahar politik.
Ancaman sanksi pidana politik uang minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Regulasi juga mengatur penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan.
Abhan juga memberikan catatan krusial terkait penanganan pelanggaran, dimana desain dan sistem hukum pemilu dan piilkada hingga saat ini masih rumit, berlapis-lapis dan terkesan mengunci sehingga sering menghasilkan bottleneck.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penyelenggaraan pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana Komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.
"Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli menegaskan.
Baca juga: Bawaslu sampaikan catatan krusial tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
Baca juga: DKPP RI dorong penetapan jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021