Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengajak semua pihak bersama-sama mengawal Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan teknis UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"RPP Otsus Papua ini perlu dikawal semua pihak sehingga penetapannya nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat," kata Filep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya saat menerima perwakilan DPR Papua Barat yang menyerahkan pokok pikiran terkait RPP Otsus Papua, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).
Filep mengatakan dirinya sebagai anggota Tim Kerja RPP Otsus Papua DPD RI menilai sumbangsih pemikiran dari daerah sangat berarti. Menurut dia, masukan masyarakat daerah tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam RPP Otsus Papua.
"Pokok pikiran yang diserahkan DPR Papua Barat akan sangat membantu DPD RI dalam hal pembahasan dan penetapan Peraturan Pemerintah nantinya," ujarnya.
Baca juga: MPR: Dana Otsus Papua harus ditujukan tingkatkan mutu pendidikan
Baca juga: DPRP Papua Barat tetapkan tujuh RPP Otsus Papua hasil kerja pansus
Baca juga: Wakil ketua DPR sebut UU Otsus baru beri harapan baru untuk Papua
Dia menilai mekanisme kerja yang dilakukan DPR Papua Barat telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat dan para ahli di bidangnya sehingga harus didorong sampai ditetapkan nantinya.
Filep menjelaskan adanya pembahasan RPP Otsus Papua terkait kewenangan daerah, nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan kewenangan yang terjadi 20 tahun Otsus sebelumnya.
"Ini ada pembahasan terkait bagaimana pelaksanaan kewenangan khusus. Kita dorong agar otsus benar-benar khusus, tidak setengah-setengah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Filep menerima langsung Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni beserta rombongan. Dalam RPP Otsus tersebut, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR, DPD bersama pemerintah.
Poin tersebut antara lain RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur di dalam Pasal 6a (6).
RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 (18); RPP tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 (8); dan RPP tentang Pembentukan Badan Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 (4).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021