Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat Yan Anthon Yoteni di Manokwari, Rabu mengatakan, bahwa tujuh RPP Otsus Papua usulan DPRP Papua Barat telah dikemas secara komprehensif dengan pembobotan sejumlah pakar sesuai tujuh substansi RPP dimaksud.
"Sudah dikemas secara komprehensif dan substantif atas kehendak rakyat Papua Barat beserta pemerintahan di 13 kabupaten dan kota," kata Anthon Yoteni.
Baca juga: Pansus DPRP Papua Barat mengajukan 14 poin revisi UU Otsus Papua
Penetapan dan penyerahan tujuh RPP Otsus hasil kerja Pansus DPRP terlaksana dalam Rapat Paripurna yang digelar dengan protokol kesehatan COVID-19 ketat pada Selasa (31/8) malam, di lantai empat Aston Niu Hotel Manokwari.
Ketua Pansus itu mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah penyerahan tujuh RPP Otsus tersebut kepada Pemerintah Pusat di Jakarta berikut uraian Daftar Rincian Masalah (DIM).
"Sesuai jadwal kedewanan, pekan depan DPRP Papua Barat akan melakukan audiensi bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah pihak, untuk selanjutnya menyerahkan ketujuh RPP untuk dipertimbangkan dalam pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua," kata Yan Anthon Yoteni.
Dia menambahkan, pada uraian DIM terkait kesehatan dan pendidikan dalam RPP Otsus menjadi prioritas sebagai kebutuhan mendasar masyarakat Papua Barat saat ini.
Baca juga: Pemerintah setuju bahas aspirasi masyarakat terkait RUU Otsus Papua
Dia mengutarakan, terhadap RPP Penyelenggaraan pendidikan, Pansus DPRP mengusulkan sekolah bebas biaya bagi Orang Asli Papua di semua jenjang pendidikan formal dan informal.
"Dan terhadap RPP Penyelenggaraan kesehatan, kami usulkan pelayanan kesehatan memadai bebas biaya bagi Orang Asli Papua, perlunya apotek dan klinik Otsus memadai bebas biaya bagi Orang Asli Papua, serta diperlukannya rumah sakit rujukan berstandar internasional bagi Orang Asli Papua," ujar Yoteni.
Adapun tujuh RPP Otsus Papua yakni, RPP tentang Pelaksanaan kewenangan khusus, RPP tentang Pengangkatan anggota DPRP, RPP tentang Pengangkatan anggota DPRK, RPP tentang Pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus.
Selanjutnya, RPP tentang Penyelenggaraan kegiatan pendidikan, RPP tentang Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, dan RPP tentang Pembentukan badan khusus.
Baca juga: Pansus Papua menginginkan revisi UU Otsus tidak terbatas dua pasal
Baca juga: Pansus-pemerintah sepakat revisi UU Otsus tidak hanya dua pasal
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021