Status desa mandiri di Kudus semakin bertambah

7 September 2021 10:44 WIB
Status desa mandiri di Kudus semakin bertambah
Salah satu desa di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berstatus desa maju. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jumlah desa yang berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin meningkat menjadi 17 desa dari sebelumnya hanya 12 desa sebagai bukti adanya kemajuan pembangunan desa di berbagai bidang.

"Sejak adanya penilaian terhadap masing-masing desa pada tahun 2018 melalui pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM), jumlah desa mandiri terus bertambah. Awalnya hanya delapan desa mandiri, kemudian tahun berikutnya bertambah menjadi 12 desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.

Ia mencatat penambahan lima desa mandiri terjadi pada tahun 2021, sehingga total saat ini sudah ada 17 desa yang tersebar di delapan desa. Sedangkan Kecamatan Jekulo hingga kini belum ada yang berstatus desa mandiri.

Adapun lima desa yang baru ditetapkan sebagai desa mandiri tahun ini, yakni Desa Klumpit, Mijen, Janggalan, Nganguk, dan Undaan Lor.

Baca juga: Mengangkat potensi desa menjadi mandiri dikala pandemi COVID-19

Baca juga: IPB University dukung perencanaan pembangunan desa berbasis data


Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak.

Melalui penilaian dari IDM tersebut, akan muncul lima klasifikasi desa, mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri. Sedangkan desa miskin ataupun sangat miskin di Kudus tidak ada, sedangkan status berkembang dan maju masih banyak.

Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. 

Baca juga: Tiga desa mandiri raih penghargaan dari Gubernur Kalbar

Baca juga: Kemendes PDTT dorong Malut miliki desa mandiri

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021