• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Ada persyaratan bagi sekolah lakukan PTM terbatas

Wapres: Ada persyaratan bagi sekolah lakukan PTM terbatas

8 September 2021 13:25 WIB
Wapres: Ada persyaratan bagi sekolah lakukan PTM terbatas
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAK Penabur Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setwapres/am.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan terdapat sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik.

Salah satu persyaratan PTM ialah siswa dan guru yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah harus sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, kata Wapres saat meninjau sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu.

"Ada beberapa aturan, persyaratan untuk PTM itu dibuka. Bagi siswa, tentu diharapkan semua sudah divaksin," kata Wapres di SMKN 19 Jakarta.

Dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Jakarta tersebut, Wapres mengatakan hampir seluruh siswa dan tenaga pendidik di sekolah tersebut telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Tadi saya lihat hampir semuanya sudah divaksin dua kali, saya tanya tadi semua. Kemudian juga guru-gurunya, itu semua, infrastrukturnya," tambahnya.

Baca juga: Wapres: Ketentuan PTM terbatas ada di masing-masing pemda

Baca juga: Wapres: Siswa Jakarta merasa bersemangat ikuti PTM


Selain itu, untuk dapat mengikuti PTM, anggota keluarga satu rumah siswa dan guru tidak boleh ada yang terkonfirmasi positif COVID-19. Apabila ada siswa, guru atau anggota keluarga mereka yang terpapar COVID-19, maka kegiatan PTM akan dihentikan dan sekolah harus diisolasi.

"Kalau ada siswa yang di rumahnya terpapar, dia tidak boleh ikut PTM. Gurunya kalau terpapar juga tidak boleh mengajar. Dan kalau di sekolah itu ada yang terpapar, maka diisolasi atau ditutup nanti sekolahnya," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mendampingi Wapres Ma’ruf dalam kunjungan tersebut, mengatakan pihak sekolah harus mampu memantau setiap siswa dan guru untuk dapat melakukan PTM.

"Sekolah harus memantau mereka yang bisa masuk bila di rumahnya itu tidak ada yang positif COVID-19," kata Anies.

Selain itu, apabila ada anak atau guru yang tidak masuk maksimal dua hari berturut-turut, maka pihak sekolah harus segera mencari tahu kondisi tersebut.

"Bila dua hari berturut-turut anak tidak masuk sekolah, maka sekolah harus mencari tahu apa yang terjadi pada anak itu. Bila ada kasus (positif COVID-19), maka mereka otomatis tidak bisa masuk," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Pemerintah memacu 2 juta vaksinasi COVID-19 per hari

Baca juga: Wapres: Pendidikan vokasi paling terdampak pandemi COVID-19

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021