Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembentukan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (SNP) bertujuan untuk mewakili berbagai pemangku kepentingan.
“Anggota Dewan Pakar ini diharapkan menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan kritis pada saya, untuk membantu kita dalam menjalankan kebijakan pendidikan yang ada,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Nadiem menjelaskan adanya Dewan pakar tersebut bertujuan untuk membantu penyusunan standar penyelenggaraan pendidikan, evaluasi serta bagaimana upaya untuk mencapainya.
Baca juga: Pengamat: Pembubaran BNSP bisa percepat transformasi pendidikan
Untuk dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan, sistem penjaminan mutu harus menjaga dua prinsip yakni independensi dan partisipasi publik. Untuk prinsip independensi memerlukan pemiasahan antara tiga fungsi dalam sistem penjaminan mutu, yakni penyusunan standar, penyelenggaraan pendidikan, dan evaluasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan dalam pendidikan.
Nadiem menambahkan dalam sistem penjaminan mutu yang berlaku saat ini, ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Fungsi penyusunan standar dijalankan Kemendikbudristek, fungsi penyelenggaraan pendidikan dijalankan pemerintah daerah, masyarakat dan perguruan tinggi. Sementara fungsi evaluasi dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri.
“Terkait prinsip partisipasi publik, kebijakan penjaminan mutu, termasuk standar, perlu memperhatikan konteks dan kebutuhan ekosistem pendidikan. Untuk itu, penyusunan standar perlu memperhatikan aspirasi dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga: BSNP diubah menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
Oleh karena itu, Kemendikbudristek membentuk Dewan Pakar SNP yang mewakili berbagai pemangku kepentingan. Anggota Dewan pakar diharapkan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan masukan terhadap kebijakan dan standar yang disusun pendidikan.
Nadiem menegaskan bahwa penggantian BSNP menjadi Dewan Pakar merupakan arahan Presiden Joko Widodo, agar melakukan reformasi dan birokrasi, serta memastikan agar tidak ada tumpang tindih organisasi.***3***
Baca juga: PGRI sebut pembubaran BSNP tergesa-gesa
Baca juga: Pemerhati: BSNP merupakan amanat UU Sisdiknas
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021