Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan screening kesehatan sebelum masuk tempat umum dengan aplikasi PeduliLindungi.Jadi, harus lewat sistem
"Kami ingin memastikan pusat perbelanjaan, sebagai fasilitas masyarakat adalah tempat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Rabu.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah daerah yang sudah mengalami penurunan kasus COVID-19, tempat umum seperti pusat perbelanjaan bisa buka lebih lama.
Baca juga: Anies wajibkan "supermarket" gunakan aplikasi PeduliLindungi
Mulai 7 September, pemerintah mewajibkan pengelola tempat umum untuk menerapkan protokol kesehatan tambahan yaitu wajib vaksinasi COVID-19. Pemeriksaan wajib vaksin tersebut menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Alphonzus, pemeriksaan sertifikat vaksinasi COVID-19 memang tidak bisa dilakukan secara manual karena berbagai kendala, salah satunya adalah peredaran sertifikat palsu.
"Jadi, harus lewat sistem," kata Alphonzus.
Syarat sudah divaksin untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan menurut APPBI akan mempercepat program vaksinasi nasional. Semakin cepat Indonesia mencapai target masyarakat yang divaksin COVID-19, semakin cepat juga negara ini keluar dari krisis kesehatan yang dampaknya multidimensi ini.
Baca juga: PeduliLindungi integrator utama tiga strategi pengendalian pandemi
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan kasus positif COVID-19. Oleh karena itu, tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga turun secara level, salah satunya di DKI Jakarta.
APPBI melihat tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan setelah pelonggaran ini bergerak naik, meskipun belum seperti periode sebelum PPKM.
Alphonzus menyatakan pergerakan tingkat kunjungan ini sedikit lambat, tapi dia yakin grafiknya terus bergerak naik.
"Mudah-mudahan pada triwulan empat, bisa seperti sebelum PPKM," kata Alphonzus.
APPBI saat ini memiliki 350 anggota, 250 di antaranya berada di Jawa-Bali. Alphonzus menyatakan pusat perbelanjaan milik anggota APPBI di Jawa-Bali sudah menerapkan aturan wajib vaksin dengan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: BSSN jamin sistem PeduliLindungi aman
Baca juga: Pemerintah perluas penggunaan PeduliLindungi di ruang publik
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021