• Beranda
  • Berita
  • Risma minta Pemda imbangi akselerasi dan akurasi pembaruan DTKS

Risma minta Pemda imbangi akselerasi dan akurasi pembaruan DTKS

8 September 2021 18:36 WIB
Risma minta Pemda imbangi akselerasi dan akurasi pembaruan DTKS
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke 30 Tahun 2021 dengan topik “Strategi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial guna Membantu Kebutuhan Hidup Masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi COVID-19" di Jakarta, Selasa (7/9/2021). (ANTARA/HO-Kemensos)
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.

"Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Risma mengatakan pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh Pemda diatur cukup jelas oleh UU nomor 13/11.

Baca juga: Risma beberkan empat strategi atasi masalah penyaluran bansos

Merujuk pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” kata dia.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

Baca juga: Mensos soroti temuan penyaluran PKH-BPNT terhambat di Jateng

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” kata dia.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Risma berharap, proses verivali berjenjang dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten atau kota, harus bisa berjalan efektif.

Di lain pihak, Risma sendiri telah merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemda, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Baca juga: Mensos tekankan peran pemda di DTKS kunci penyaluran bansos tepat
Baca juga: Pemerintah upayakan semua penerima bansos terdaftar di DTKS
Baca juga: Mensos sudah selesaikan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021